PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PKK

Deskripsi

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Fungsi PKK PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK. b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK. Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK, yaitu: ? Penghayatan dan Pengamatan Pancasila ? Gotong Royong ? Pangan ? Sandang ? Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga ? Pendidikan dan Keterampilan ? Kesehatan ? Pengembangan Kehidupan Berkoperasi ? Kelestarian Lingkungan Hidup ? Perencanaan Sehat Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya : 1. Ketua TP PKK : Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang dilaksanakan 2. Wakil Ketua : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV 3. Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi 4. Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi 5. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan GotongRoyong 6. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan 7. Pokja III : Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga 8. Pokja IV : Kesehatan Ibu, anak dan balita dan Ibu hamil dan menyusui, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat