PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Fungsi PKK PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan program PKK.
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.
Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK, yaitu:
? Penghayatan dan Pengamatan Pancasila
? Gotong Royong
? Pangan
? Sandang
? Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
? Pendidikan dan Keterampilan
? Kesehatan
? Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
? Kelestarian Lingkungan Hidup
? Perencanaan Sehat
Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas,
wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1. Ketua TP PKK : Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang
dilaksanakan
2. Wakil Ketua : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
Pokja III, Pokja IV
3. Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat,
Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi,
Humas dan Dokumentasi
4. Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi
5. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan GotongRoyong
6. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan
7. Pokja III : Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah
Tangga
8. Pokja IV : Kesehatan Ibu, anak dan balita dan Ibu hamil dan menyusui,
Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat